Info Terbaru 2022

4 Kompetensi Guru

4 Kompetensi Guru
4 Kompetensi Guru
Implementasi Kompetensi Guru - Guru pada hakikatnya yaitu seorang yang harus dihormati dan juga orang yang bermata pencaharian sehari-harinya yaitu mengajar. Guru memang berbeda dengan pendidik lainnya menyerupai dosen, tutor, pembimbing, instruktur, dan sebagainya. Sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwa:

Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.


Dalam konteks guru, tentunya guru juga harus mempunyai keahlian khusus dalam menjalankan profesinya tersebut. Keahlian khusus di sini sanggup diistilahkan sebagai Kompetensi. Kompetensi guru yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melakukan kiprah keprofesionalan. Dapat dikatakan kompetensi guru merupakan modal utama untuk menjadi seorang guru demi mewujudkan suasana pembelajaran yang efektif.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal guru dan dosen telah disebutkan bahwa kompetensi guru empat macam, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Professional. Dalam Undang-Undang tersebut dangat terang sekali bahwa guru harus mempunyai kemampuan atau keahlian khusus dalam rangka meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembengnya potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru merupakan tombak utama demi meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia. Dengan guru menerapkan kompetensi yang telah ditetapkan di atas, seyogyanya guru juga perlu mensinergiskan dengan pengembangan penemuan pada pembelajaran yang diterapkan di sekolah. Otomatis dengan penemuan pembelajaran yang diterapkan tentunya akan menunjukkan dampak yang lebih meningkat dari segi hasil berguru siswa, baik dari segi kognitif (pengetahuan), afektif (sikap), dan psikomotorik (keterampilan).

Untuk itu, kunci utama keberhasilan guru dalam mengapresiasikan kiprah pokoknya yaitu mengetahui kompetensi yang perlu dimilikinya menyerupai yang telah ditetapkan pada Undang-Undang di atas. Kemudian perlu juga meninjau pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru nampaknya juga perlu kita terapkan dan perlu juga pemerintah mensupervisi demi meningkatnya pendidikan di Indonesia. Pasalnya sampai kini ini masih banyak kualifikasi akademik yang dimiliki oleh guru yang belum sesuai dengan apa yang tercantum pada Permendiknas tersebut. Kemudian pada Permendiknas tersebut juga dipaparkan perihal kompetensi guru yang lebih jelas. 

Kompetensi-kompetensi tersebut yaitu sebagai berikut:

[1] Kompetensi Pedagogik

Kompetensi ini menuntut guru mempunyai kemampuan mengelola siswa yang mencakup pemahaman terhadap siswa, perancangan, dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, serta menyebarkan kecerdasan siswa untuk mengaktualisasikan aneka macam potensi yang dimiliki. Komponennya antara lain bisa memnutuskan mengapa, kapan, di mana dan bagaimana suatu materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana menentukan jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan berguru siswa; bisa menyebarkan potensi siswa; menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran; menyebarkan kurikulum yang mendorong keterlibatan siswa dalam pembelajaran; merancang pembelajaran yang mendidik; melakukan pembelajaran yang mendidik; menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.

[2] Kompetensi Kepribadian

Guru dituntut mempunyai kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia yang menjadi pola bagi siswa. Komponennya antara lain selalu menampilkan diri sebagai langsung yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa; selalu menampilkan diri sebagai langsung yang berakhlak mulia yang menjadi pola bagi siswa; selalu berperilaku sebagai pendidik profesional; menyebarkan diri secara berkesinambungan sebagai pendidik profesional; bisa menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan; pemahaman, penghayatan, dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dimiliki guru.

[3] Kompetensi Sosial

Adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan siswa, sesama guru, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar. Komponennya antara lain bisa berkomunikasi secara efektif dengan orang renta siswa, sesama guru, dan masyarakat sebagai stakeholders dari layanan ahlinya; berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di sekolah dan masyarakat; berkontribusi terhadap perkembangan pendidikan di tingkat lokal, regional, dan nasional; bisa memanfaatkan materi untuk berkomunikasi dan menyebarkan diri; dan bisa sebagai komunikator, inovator, dan emansipator.

[4] Kompetensi Professional

Kompetensi professional yaitu kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru sanggup membimbing siswa untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dan Standar Nasional Pendidikan. Komponennya antara lain kemampuan penguasaan materi/bahan pelajaran; kemampuan perencanaan kegiatan proses berguru mengajar; kemampuan pengelolaan kegiatan berguru mengajar; kemampuan memakai media dan sumber pembelajaran; kemampuan pelakasanaan penilaian dan penilaian prestasi siswa; kemampuan dalam diagnosis kesulitan berguru siswa; dan kemampuan pelaksanaan manajemen kurikulum atau manajemen guru.

Oleh alasannya itu, sangatlah penting bagi guru untuk mengetahui dan menerapkan kompetensi tersebut demi tujuan pendidikan nasional. Dengan kompetensi tersebut, guru dibutuhkan akan lebih profesional lagi dalam menjalankan kiprah pokoknya. Untuk itu, perlu adanya supervisi dari pemerintah akan pentingnya penerapan Permendiknas tersebut dengan kesesuaian guru dalam kualifikasi akademik serta kesesuaian guru dalam kompetensi terutama dalam keprofesionalannya yang diadaptasi dengan mata pelajaran yang diampu. Kemudian juga perlu ada penerapan kompetensi tersebut yang diadaptasi dengan semboyan yang telah dicanangkan oleh Ki Hajar Dewantoro, yaitu:

"Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani"

yang berarti di depan menjadi teladan, di tengah menumbuhkan motivasi, membangkitkan semangat dan kreatifitas, serta di belakang memberi motivasi, mengawasi dan mengayomi.


Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90